Jumat, 23 Maret 2012

BAB I PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


A.   Pengertian

Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. Hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun
horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

Read more...

Jenis Delik


Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik Delik) )

a) DelikMateriil & DelikFormil
1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya

b) DelikKomisi& DelikOmisi
1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU

Read more...

Senin, 05 Desember 2011

HUKUM SEBAGAI KAIDAH


Wujud Hukum
  Hukum dapat dilihat dalam 2 wujudnya;
¨Hukum sebagai kaidah, dan
¨Hukum sebagai kenyataan masyarakat
Pengertian Kaidah
¨N.E.Algra mengemukakan arti harfiah dari kaidah: “kidah (norma) berasal dari Bahasa latin: norma – siku-siku
¨Secara sederhana Kaidah atau norma dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku: Sesuatu yang seharusnya atau sesuatu yg seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu
¨Kaidah sebagai petunjuk hidup yang mengikat.
Fungsi kaidah...
  “ kaidah berfungsi untuk mengatur berbagai kepantingan dalam masyarakat”
 “ memberikan jalan keluar terhadap terjadinya persoalan/perbenturan kepentingan dalam masyarakat”

Read more...

KAMUS LENGKAP TENTANG HUKUM


Read more...

SUMBER - SUMBER HUKUM

  • Pengertian Sumber hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum

Read more...

Lorem ipsum

Dolor sit amet

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

MEDIASI 2011 BLOG © Layout By Hugo Meira.

TOPO