Jumat, 23 Maret 2012

BAB I PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


A.   Pengertian

Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. Hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun
horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

Read more...

Jenis Delik


Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik Delik) )

a) DelikMateriil & DelikFormil
1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya

b) DelikKomisi& DelikOmisi
1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU

Read more...

Lorem ipsum

Dolor sit amet

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

MEDIASI 2011 BLOG © Layout By Hugo Meira.

TOPO