Jumat, 23 Maret 2012

BAB I PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


A.   Pengertian

Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. Hukum tata Negara
Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun
horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.


B.   HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN

1.    Hubungan hukumk tataNegara dengan ilmu Negara
Ø  Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya
sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.
Ø  Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang
bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki
pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara.Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di
dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
2.Hukum tata Negara dengan ilmu politik
Ø  Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada
waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas
akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan
amandemen UUD 45 oleh MPR.


Ø  Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam
DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
3.Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit
adalah bagian dari hukum administrasi.
Ø  Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan
secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam, baik sistematik maupun isinya (
C.V.Vollenhoven, JHA.
Logeman dan Stellinga)
Ø  Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta
badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki
bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
Ø  Hukum tata Negara dan hokum administrasi tidak ada perbedaan
secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.
Kranenburg)/

C.CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA

Ø  Pendekatan yuridis formil,
pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45
Ø  Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa. Contohnya: falsafah bangsa Indonesia
adalah pancasila
Ø  Pendekatan sosiologis

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Lorem ipsum

Dolor sit amet

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

MEDIASI 2011 BLOG © Layout By Hugo Meira.

TOPO