Senin, 05 Desember 2011

HUKUM SEBAGAI KAIDAH


Wujud Hukum
  Hukum dapat dilihat dalam 2 wujudnya;
¨Hukum sebagai kaidah, dan
¨Hukum sebagai kenyataan masyarakat
Pengertian Kaidah
¨N.E.Algra mengemukakan arti harfiah dari kaidah: “kidah (norma) berasal dari Bahasa latin: norma – siku-siku
¨Secara sederhana Kaidah atau norma dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku: Sesuatu yang seharusnya atau sesuatu yg seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu
¨Kaidah sebagai petunjuk hidup yang mengikat.
Fungsi kaidah...
  “ kaidah berfungsi untuk mengatur berbagai kepantingan dalam masyarakat”
 “ memberikan jalan keluar terhadap terjadinya persoalan/perbenturan kepentingan dalam masyarakat”

Read more...

KAMUS LENGKAP TENTANG HUKUM


Read more...

SUMBER - SUMBER HUKUM

  • Pengertian Sumber hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum

Read more...

FUNGSI HUKUM

Adapun beberapa fungsi hukum, sebagai berikut :
1.      Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2.      Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.

Read more...

TUJUAN HUKUM

  A. Tujuan Hukum Menurut Teori
1. Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
a.       Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
b.      Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.

Read more...

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)


Setiap mahasiswa hukum semester pertama akan mendapatkan mata kuliah pengantar ilmu hukum atau sering kita dengar dengan singkatan PIH. Seringkali dosen memberikan pertanyaan ataupun tugas bahkan akan memasukkan dalam ujian final mengenaik pertanyaan yang waktu itu agak membingungkan saya, yaitu "Apakah perbedaan Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum?"  


Ilmu Hukum
Menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. 
Selanjutnya adapun Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. 

Read more...

Beberapa Definisi Hukum

Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”, dan definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.

Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.

Read more...

HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

             A.   Hukum Tata Negara
Indonesia sebagai sebuah Negara memiliki anggota-anggota Negara terdiri dari individu-individu warga Negara yang selalu mengadakan hubungan untuk melaksanakan tugas-tugas kewajiban dan memelihara kelanngsungan hidupnya. Hubungan antara individu yang dalam tindak ucapanya tidak terintrospeksi, niscaya menimbulkan suatu masalah. Pendek kata, segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang dan dapat merusak mental fisiologi bangsa pada umumnyatentu akan memerlukan perbaikan.

Read more...

Lorem ipsum

Dolor sit amet

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

MEDIASI 2011 BLOG © Layout By Hugo Meira.

TOPO