HUKUM SEBAGAI KAIDAH
Wujud Hukum
Hukum dapat dilihat dalam 2 wujudnya;
¨Hukum sebagai kaidah, dan
¨Hukum sebagai kenyataan masyarakat
Pengertian Kaidah
¨N.E.Algra mengemukakan arti harfiah dari kaidah: “kidah (norma) berasal dari Bahasa latin: norma – siku-siku
¨Secara sederhana Kaidah atau norma dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku: Sesuatu yang seharusnya atau sesuatu yg seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu
¨Kaidah sebagai petunjuk hidup yang mengikat.
Fungsi kaidah...
“ kaidah berfungsi untuk mengatur berbagai kepantingan dalam masyarakat”
“ memberikan jalan keluar terhadap terjadinya persoalan/perbenturan kepentingan dalam masyarakat”