Senin, 05 Desember 2011

HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

             A.   Hukum Tata Negara
Indonesia sebagai sebuah Negara memiliki anggota-anggota Negara terdiri dari individu-individu warga Negara yang selalu mengadakan hubungan untuk melaksanakan tugas-tugas kewajiban dan memelihara kelanngsungan hidupnya. Hubungan antara individu yang dalam tindak ucapanya tidak terintrospeksi, niscaya menimbulkan suatu masalah. Pendek kata, segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang dan dapat merusak mental fisiologi bangsa pada umumnyatentu akan memerlukan perbaikan.

Suatu perbaikan situasi tanpa perbaikan kehidupan tidak mungkin dapat mencapai tujuan bernegara. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara sebagai organisasi sangat diperlukan suatu keterbukaan. Selain tetap memelihara hubungan yang teratur dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam hubungan antar Negara. Negara sebagai organisasi kelompok selalu dapat di jumpai di bagian muka bumi tertentu. Menurut Logmann, Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelengarakan sesuatu mayarakat.
1.    Beberapa Pandangan Tentang Negara
a.    Niccolo Machiavelli (1469-1527)
Ia sebagai seorang Italia dalam pandangannya tentang Negara menciptakan istilah “stato” (stadt dalam bahasa Jerman, etat dalam bahasa Prancis, state dalam bahasa Inggris  dan staat dalam bahasa Belanda. Pada masa itu Negara hanya dilihat mempunyai kekuasaan untuk mencapai ketertiban  dan sering dilakukan dengan kekerasan tanpa batas dalam mengiaukan kekacauan.
b.    Jean Bodin (1530-1596)
Sebagai seorang Sarjana Hukum Prancis melihat bahwa suatu Negara juga merupakan kekuasaan dan kekuatan. Akan tetapi, kekuasaan dan kekuatan itu abadi dan tidak melihat kepada Individu sebagai pemimpin Negara. Sebaliknya kekuasaan dan kekuatan itu melekat kepada Negara sebagai organisasi. Pandangan inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan “kedaulatan”, atau dinamakan juga “sover-reignty”.
c.    Thomas Hobbes (1588-1679)
Kalau masing-masing individu tetap mempertahankan kekuasaannya, dan dalam perjumpaan antar individu yang tidak dapat dihindarkan selalu akan timbul bentrokan seperti serigala(homo homini lupus). Hal ini dapat menimbulkan bentrokan antar semuanya(berum omniumcontra omnes), sehingga akan terjadi pemusuhan. Oleh karena itu, lebih baik mereka hidup dalam satu kelompok social di bawah pimpinan seorang yang dipercaya dapat menntramkan hidupnya dengan jalan mengadakan “kontrak”. Hobbes tetap tidak mempunyai penganut yang hanya tetap dijadikan pegangan sebagai dasar pemikiran barat, yaitu tentang kedudukan individu dalam pergaulan hidup yang menjadi makna dari teori kontrak bahwa “manusia dilahirkan bebas, terlepas satu sama lain dan masing-masing dengan kekuasaan penuh”.hal ini kemudian dinamakan pemikiran “individualitas”.
      Pandangan pemikiran barat itu di bawah oleh orang-orang barat untuk mempengaruhi bangsa lain yang didatangi. Hal ini juga dilakukan Belanda ketika menjajah Indonesia,  berusaha agar bangsa Indonesia menjadi terpengaruh. Dengan begitu, dapat mengubah dasar pemikirannya sendiri yang telah ada jauh sebelum bangsa-bangsa lain datang ke Indonesia. Usaha itu tidak berhasil karena filsafat Indonesia adalah Pancasila, Pancasila merupakan suatu pemikiran “kekeluargaan”.
2.    Unsur-unsur Negara
a.    Manusia
Manusia yang ikut berorganisasi disebut anggota organisasi itu.  Seseorang merupakan warga Negara dari suatu Negara kalau dirinya memenuhi syarat-syarat peraturan kewarganegaraan  dari Negara itu. Asas semula yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ialah asas keturunan (ius sanguinis). Maksudnya, warga Negara dari suatu Negara itu semula terdiri dari orang-orang yang mempunyai satu keturunandari satu nenek moyang. Suatu Negara tentu didatangi oleh orang-orang dari Negara lain dan mempunyai ketururnan yang berlainan. Maka factor keberadaannya bertempat tinggal bersama akan turut juga menentukan terhadap kewarganegaraan seseorang (ius soli). Persamaan keturunan dan persamaan bertempat tinggal penting untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
b.    Wilayah
Wilayah adalah bagian muka bumi tertentu yang dijadikan tempat utama bagi warga Negara untuk melaksanakan organisasi Negara, menjadi tempat untuk menjalankan tugas dalam usaha mencapai tujuannya. Untuk mencapai tujuannya wilayah terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
1.    Darat
Batas wilayah darat biasanya ditentukan dalam surat perjanjian dengan Negara lain secara bilateral (antar dua Negara) dan juga perjanjian multilateral (antar banyak negara).
2.    Laut
Laut yang termasuk wilayah suatu Negara dinamakan perairan territorial Negara. Batas perairan territorial semula tidak ditentukan. Kalau kemudian ada wilayah laut yang ditentukan batas tiga mil dari pantai dalam pasang-surut sebagai milik Negara yang bersangkutan, itu merupakan penkecualian dalam pendat tersebut.
3.    Udara
Ketentuan mengenai wilayah udara ini semula sama dengan prinsip laut. Akan tetapi, kemudian diambil keputusan bahwa udara yang berada diatas laut dan darat merupakan wilayah Negara itu tanpa batas vertikalnya.
c.    Organisasi dan Pelaksanaan Tujuan Negara
Menurut Logmann, “Negara sebagai sesuatu organisasi pergaulan hidup, dengan kewajibannya mempunyai tujuan mengatur dan memelihara pergaulan hidup tertentu”. Sedangkan menurut Me Iver mengemukakan bahwa “Negara merupakan sistem pengatur dan pengawas  Negara mengatur hubungan antar manusia di dalam hidupnya.di dalam kehidupan sosial itu selalu dilakukan pengawasan terhadap tingkah laku berupa bantuan atau perlawanan, mempersatukan dan membebaskan serta pemeliharaan atau menghilangkan yang kurang baik”. Untuk mencapai kehidupan bahagia, perlu adanya pembagian tugas antar masing-masing individu sebagai anggota Negara. Ada dua segi pembagian tugas yang perlu dilakukan supaya ada keseimbangan dalam melaksanakan tugas sebagai bagiannya.


1.    Pembagian Horizontal
Tugas-tugas ini dilakukan oleh setiap petugas yang keseluruhannya pekerjaan para petugas dalam petugas dalam kedudukan yang sama itu merupakan tujuan yang hendak dicapai.
2.    Pembagian Vertikal
Para petugas itu tidak hanya bekerja sejajar, melainkan bertingkat atau dalam hierarki. Maka, berarti pembagian tugas itu menurun atau bertingkat (vertikal).
Adapun pemberian tugas itu menurut Prof. Soediman terdiri dari hal-hal berikut :
1.    Sistem Pelaksanaan Pemerintahan Sentral
2.    Sistem Pelaksanaan Pemerintahan Dekonsentrasi
3.    Sistem Pelaksanaan Pemerintahan Desentralisasi
Pembagian tugas antar petugas yang membawa akibat kepada pelaksanaan sistem pemerintahan itu tergantung dari cara dalam menyelengarakan Negara sesuai tujuannya. Menurut pemikiran barat ada dua aliran dalam penyelengaraan Negara.
1.    Aliran Diktatoris
Untuk melaksanakan tujuan Negara penyelengaraannya terletak di tangan satu orang.
2.    Aliran Demokrasi
Pokok pangkal dari aliran ini ialah kekuasaan individu yang merupakan sumber suatu Negara.
Jhon Locke dan Montesquieu mengemukakan suatu pendapat bahwa tugas Negara itu dapat dibagi dalam tiga kelompok kegiatan. Pendapat itu oleh Immanuel Kant diberi nama trias political.pembagian tugas dilakukan atas dasar kekuasaan perundang-undangaan(legislatif), kekuasaan penyelengaraan (eksekutif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Garis besar dari kekuasaan Negara yang dibagi menjadi 3 bagian itu, mempunyai makna bahwa :
a.    Kekuasaan berasal dari para individu.
b.    Antara kekuasaan satu dan lainnya harus sama, artinya tidak ada satu kekuasaan yang lebih kuat dari yang lain, sehingga benar-benar dapat menentukan keseimbangan kekuasaan antar ketiganya (balance of power) dan pelaksanaanya. Dilakukan dengan cheks and balance ( saling mengawasi).
3.    Bentuk Negara
a.    Bentuk Negara Dilihat Dari Pengangkatan Kepala Negara
Dilihat dari pengangkatan kepala Negara, kepala Negara tersebut dapat diangkat berdasarkan hal-hal berikut.
1.    Keturunan
Bentuk Negara yang mengangkat kepala Negara berdasarkan keturunan, adalah;
a.    Kerajaan, kepala negaranya disebut raja atau ratu;
b.    Kekaisaran, kepala negaranya disebut kaisar;
c.    Kesultanan, kepala negaranya disebut sultan;
d.    Kepangeranan, kepala negaranya disebut pangeran, dan sebagainya.
2.    Pemilihan
Pemilihan umum dalam memilih kepala Negara itu ada dua macam, yaitu;
a)    Pemilihan secara langsung, maksudnya rakyat memilih secara langsung, dalam pemilihan umum salah seorang dari calon-calon untuk menjadi kepala negaranya.
b)    Pemilihan tidak langsung, maksudnya rakyat semua memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan umum dan wakil-wakil rakyat itu kemudian mengajukan calon-calon yang diperlukan untuk menjadi kepala Negara.
b.    Bentuk Negara dilihat dari wewenang pemerintah pusat
Bentuk Negara dilihat dari pengangkatan kepala Negara dan dari wewenang pemerintah pusat itu tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan dapat dan ada penggabungan antar keduanya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh sebagai berikut:
1.    Pengangkatan kepala Negara berdasarkan keturunan dalam bentuk Negara kesatuan, misalnya Inggris, Belanda, Belgia dan lainnya.
2.    Pengangkatan kepala Negara berdasarkan keturunan dalam bentuk Negara  gabungan, misalnya Negara Skandinavia (sebelum perang dunia).
3.    Pengangkatan kepala Negara berdasarkan pemilihan dalam bentuk Negara kesatuan, misalnya Republik Indonesia, Filipina, Argentina dan Lainnya.
4.    Pengangkatan kepala Negara berdasarkaan pemilihan dalam bentuk Negara gabungan, misalnya Amerika Serikat.

B.   Hukum Administrasi Negara
1.    Pengertian Administrasi Negara
Kata administratiefrecht yang diterjemahkan menjadi hukum administrasi Negara, hukum tata usaha Negara, hukum tata pemerintahan, menunjukkan bahwa pemakaian istilah itu masih kurang seragam. Namun hal ini perlu digunakan keseragaman istilah. Suatu administrasi Negara jika dilihat dari lapangan kerjanya, menurut Dr. Lemaire, administrasi Negara itu diserahi “bestuurzorg”, yaitu penyelengaraan kesejahteraan umum yang dilakukan oleh pemerintah meliputi segala lapangan sosial yang secara aktif pemerintah berperan serta.
2.    Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara
C.Van Vollenhoven membagi hukum administrasi Negara menjadi beberapa bagian.
a. Bestuurrecht (hukum pemerintahan)
b. Justitierecht (hukum peradilan),yang terdiri dari
1. staattrechtterikie rechtspleging (hukum tata Negara formal/peradilan administrasi negara);
2. burgerlikje rechtpleging (hukum acara perdata);
3. asministratieve rechtpleging (hukum administrasi formal peradilan administrasi Negara);
4. strafrecht (hukum acara pidana)
c. Politerecht (hukum kepolisian)
d. Regeling (perundang-undangan).
Hukum administrasi Negara dipelajari dengan berdasarkan sumber-sumber hukum:
a.    Material, yaitu suatu penilaian yang menentukan petunjuk-petunjuk dalam hidup yang dapat diterima dan diberi perlindungan oleh pemerintah;
b.    Formal, yang terdiri dari undang-undang, pelaksanaan administrasi Negara, yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum.
3.    Peradilan Administrasi Negara
Peradilan administrasi Negara dalam hal ini merupakan peradilan yang menyangkut para pejabat administrasi Negara karena perbuatan melawan hukum (onrehtmatige overheidsdaad).

C.   Hukum Tata Negara Indonesia
1.    Pendahuluan
Dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia sebagai organisasi Negara sejak tahun 1945 dalam undang-undang dasar 1945 dalam sejarahnya mengalami pergantian. Hal itu sebagai akibat dari rongrongan bekas penjajah Belanda yang ingin menguasai kembali.
2.    Masa Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945
a.    Sejarah singkat pembentukan undang-undang dasar 1945
Pada tanggal 29 april 1945 pemerintah Jepang membentuk Dokuritzu zyunbi tyoosakai (badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan). Dalam siding-sidangnya dihasilkan sebagai berikut:
1.    Dasar falsafah pancasila sebagai pedoman utama dalam bernegara(1 juni 1945)
2.    Pembukaan undang-undang dasar (4 juli 1945)
3.    Rancangan undang-undang dasar.
Sehari setelah proklamasi 17 agustus 1945, yaitu 18 agustus panitia tersebut di tambah menjadi 27 orang menetapkan:
1.    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2.    Undang-Undang Dasar 1945.
b.    Penyelenggaraan Pemerintah
Untuk menyelengarakan organisasi Negara berdasrkan ketentuan pasal-pasal itu, maka secara tegas ditetapkan hal-hal berikut ini;
1.    Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum wewenang, pemerintahannya dibatasi oleh konstitusi dengan penyelenggaraan oleh rakyat yang dijelmakan dalam Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR).
2.    Sebagai Negara kesatuan yang berbentuk republik, kepala negaranya adalah presiden sebagai penyelengara pemerintahan tertinggi dan di bantu oleh para menteri Negara yang tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3.    Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas, karena wajib bertanggung jawab kepada Majelis Permusywaratan Rakyat dan dalam usaha mencapai tujuan Negara wajib memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat.


c.    Campur Tangan Belanda dan Akibatnya
1.    Perundingan Linggarjati
Isi perundingan Linggarjati
a.    Belanda mengakui Republik Indonesia meliputi Jawa dan Sumatera.
b.    Akan dibentuk Negara Indonesia serikat selambat-lambatnya 1 januari 1949 terdiri dari Republik Indonesia yang akan dibentuk kemudian.
c.    Antar Republik Indonesia serikat dan kerajaan Belanda akan dibentuk suatu Negara (Uni)dengan raja Belanda sebagai kepala Uni.
2.    Perundingan Renville
Isi perundingan Renville:
a.    Daerah Republik Indonesia semakin diperkecil; batas antara Republik Indonesia dan daerah pendudukan Belanda disebut “demarkasi van mook”.
b.    Pasukan-pasukan Republik Indonesia harus meninggalkan “kantong-kantong gerilya” di daerah Belanda dan harus “hijrah” ke daerah Republik Indonesia.
3.    Perundingan Rum-Royen
Isi perundingan Rum-Royen:
a.    Pemimpin-pemimpin Republik Indonesia dibebaskan dari penahanan.
b.    Akan diadakan konferensi Meja Bundar antara Republik Indonesia dan Belanda, termasuk Negara-negara yang dibentuk Belanda sebagai gabungan dalam BFO (Bijeenkomst Federal Overleg- Badan Musyawarah Negara-Negara Federal).
Hasil yang akan dibawa ke konferensi Meja Bundar sebagai Berikut :
a.    Negara Indonesia Serikat akan dinamakan Republik Indonesia Serikat.
b.    Bendera kebangsaan ialah sang Merah Putih.
c.    Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
d.    Bahasa Nasional ialah Bahasa Indonesia.
e.    Tanggal 17 Agustus 1945 adalah Hari Nasional.
4.    Konferensi Meja Bundar
Hasil Konferensi Meja Bundar adalah sebagai berikut:
a.    Belanda harus menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia tanpa syarat sebelum 1950.
b.    Indonesia akan menjadi Negara Republik Indonesia serikat yang berbentuk federal.
c.    Republik Indonesia serikat dan Belanda bernaung dalam suatu ketatanegaraan berbentuk Uni dan dengan Raja Belanda sebagai kepala Uni.
d.    Masalah Irian Barat akan dirundingkan kemudian.
e.    Dalam melaksanakan hasil konferensi ini, maka pada tanggal 27 desember 1949 dilangsungkan:
1.    Upacara penyerahan kedaulatan Republik Indoonesia Serikat di istana kerajaan Belanda.
2.    Penurunan bendera Belanda dan penaikan bendera Merah Putih di istana Negara Jakarta.
3.    Masa Republik Indonesia Serikat 1950
Pada tanggal 1 januari 1950 negara Republik Indonesia Serikat menyelengarakan organisasi negaranya berdasarkan Undang-Undang Dasarnya yang lazim disebut Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS). Secara sistematis konstitusi itu terdiri dari :
a.    Mukaddimah
b.    Isi pasal sebanyak 197
c.    Lampiran.
Alat-alat perlengkapan negar RIS yang berkedudukan di Jakrata sebagai ibukota diuraikan sebagai berikut.
a.    Presiden
Sebagai kepala Negara, Presiden dipilih oleh wakil-wakil pemegang kuasa dari pemerintah daerah-daerah bagian.
b.    Menteri-Menteri
Selama masa jabatannya para menteri secara sendiri-sendiri tidak dapat mengundurkan diri dari jabatan menteri karena desakan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.    Senat
Senat adalah perwakilan dari daerah-daerah bagian. Perwakilan ini diberikan kepada setiap daerah bagian dengan dua orang anggota dan berhak suara satu.
d.    Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah perwakilan seluruh rakyat yang anggotanya terdiri dari 150 orang.


4.    Negara Kesatuan Republik Indonesia
      Alat-alat perlengkapan negaranya terdiri dari :
a.    Presiden dan Wakil Presiden
b.    Menteri-Menteri
c.    Dewan Perwakilan Rakyat
d.    Mahkamah Agung
e.    Dewan Pengawas Keuangan
f.     Konstituante
5.    Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
      Kalau dilihat dari batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal. Secara sistematis uraian Negara dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Manusia – Warga Negara Indonesia
      Sejarah ketatanegaraan yang berlaku sebelum Undang-Undang kewarganegaraan itu sesuai pasal ia-seperti berikut ini :
1.    Perundang-Undangan
2.    Perjanjian dan Peraturan
      Selanjutnya dalam undang-undang kewarganegaraan nomor 62 tahun 1958 diatur dasar untuk menjadi warga Negara Republik Indonesia.
1.    Kelahiran
2.    Pengangkatan (adopsi)
3.    Permohonan dikabulkan
4.    Pewarganegaraan (naturlasi)
5.    Akibat perkawinan
6.    Turut orang tua
b.    Wilayah Republik Indonesia
      Wilayah Negara Republik Indonesia yang semula sebagai Hindia-Belanda itu dari bagian-bagian berikut.
1.    Darat territorial
2.    Laut territorial
3.    Udara wilayah ialah udara yang berada diatas darat dan laut wilayah republic Indonesia tanpa batas.


c.    Organisasi dan pelaksanaan tujuan Negara Republik Indonesia
      Pembagian tugas dan wewenang itu secara structural dan fungsional terdiri dari unsur-unsur berikut:
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.    Presiden, Wakil Presiden dan Pemerintah Daerah
3.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
      Pembagian tugas dan wewenang itu secara structural dan fungsional diuraikan di bawah  ini.
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.    Presiden dan Wakil Presiden
3.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
5.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
6.    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
7.    Hak-Hak Asasi Manusia

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Lorem ipsum

Dolor sit amet

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

MEDIASI 2011 BLOG © Layout By Hugo Meira.

TOPO